Bimbingan TPA – Program Studi Magister Teknologi Nano ITB merupakan program studi multidisiplin yang didukung oleh para dosen dari berbagai disiplin keilmuan, seperti Fisika, Teknik Fisika, Kimia, Teknik Kimia, Biologi, Farmasi dan Teknik Material yang berada di bawah Sekolah Pascasarjana ITB dan memiliki afiliasi dengan Pusat Penelitian Nanosains dan Nanoteknologi ITB.
Program studi ini telah menerima mahasiswa baru lulusan sarjana dari berbagai disiplin keilmuan yang memiliki hubungan dengan pengembangan keilmuan nanosains dan nanoteknologi sejak semester 1 2020-2021.
Program studi ini bertujuan untuk membekali para peserta didik dengan penguasaan keilmuan dan kemampuan dalam riset dan penerapannya yang berhubungan dengan bidang-bidang teknologi nano yang sesuai dengan capaian pembelajaran (learning outcomes) level 8 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Lulusan program Studi Magister Teknologi Nano dapat mengambil peran di masyarakat sebagai peneliti, pendidik/akademisi dan praktisi yang mampu mengembangkan dan menerapkan teknologi nano di berbagai bidang seperti bioteknologi, teknologi material, farmasi dan devais.
Para mahasiswa harus mengambil sedikitnya 36 SKS, yang terdiri dari mata kuliah wajib dan pilihan yang disesuaikan dengan minat dan topik riset yang dijalankannya. Semua mahasiswa akan dilibatkan dalam penelitian para dosen dan akan dilakukan di Pusat Penelitian Nanosains dan Nanoteknologi ITB.
Persyaratan Calon Mahasiswa Pascasarjana ITB
Lulusan Program Sarjana (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau yang disamakan dalam cakupan bidang keilmuan yang sesuai.
Bagi pelamar yang menggunakan ijazah/sertifikat setara ijazah jenjang D4, calon yang bersangkutan diharuskan untuk mengikuti Program Matrikulasi, bila dinyatakan lulus seleksi di ITB.
Pelamar Program Magister ITB harus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:
- Lulus seleksi persyaratan dan kemampuan akademik yang dilaksanakan oleh program studi tujuan
- Melunasi biaya pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Pascasarjana ITB.
Sesuai dengan Peraturan Akademik ITB, pasal 18 ayat (3) “Penerimaan mahasiswa baru Program Pascasarjana ITB dapat dibatalkan apabila yang bersangkutan”:
- Terbukti melakukan kecurangan pada saat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru.
- Pernah terdaftar sebagai mahasiswa program pascasarjana di ITB pada jenjang/strata yang sama dan telah dinyatakan drop out.
- Pernah terdaftar sebagai mahasiswa program pascasarjana di ITB pada jenjang/strata yang sama dan telah mengajukan pengunduran diri (UNDRI) dari program studi tersebut, dikecualikan untuk mahasiswa program pascasarjana yang mengajukan pengunduran diri dengan alasan nonakademis yang dapat diterima oleh ITB.
Pendaftaran Calon Mahasiswa Pascasarjana ITB
Calon mahasiswa dipersilakan untuk melaksanakan pendaftaran secara online di laman Registrasi dengan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Ijazah program sarjana asli
- Transkrip program sarjana asli, mulai dari semester 1 s.d. semester terakhir.
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan (bukan asuransi kecelakaan) yang dapat memfasilitasi rawat inap karena sakit.
- Pas foto
- Pernyataan tujuan (statement of purpose)pelamaran Program Magister ITB. Formulir Pernyataan Tujuan (statement of purpose) tersebut dapat diperoleh di laman pendaftaran online di alamat Registrasi, setelah calon mahasiswa melakukan login.
- Sertifikat TPA Bappenas asli atau Hasil Ujian Potensi Dasar Akademik (UPDA) ITB. Persyaratan nilai TPA Bappenas/UPDA ITB minimum sebesar 475. Pada pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru program Pascasarjana ITB Semester II tahun 2023/2024, seluruh calon peserta seleksi disarankan untuk mengikuti Ujian Potensi Dasar Akademik (UPDA)/TPA yang diselenggarakan ITB. Peserta seleksi program Pascasarjana ITB yang telah memiliki sertifikat TPA Bappenas yang masih berlaku dapat menggunakan sertifikat tersebut. Dokumen TPA Bappenas atau UPDA ITB yang dapat diterima adalah dokumen yang berusia maksimum 2 tahun (berdasarkan tanggal tes September 2022 – September 2024).
- Pas foto
- Pernyataan tujuan (statement of purpose)pelamaran Program Magister ITB. Formulir Pernyataan Tujuan (statement of purpose) tersebut dapat diperoleh di laman pendaftaran online di alamat Registrasi, setelah calon mahasiswa melakukan login.
- Sertifikat TPA Bappenas asli atau Hasil Ujian Potensi Dasar Akademik (UPDA) ITB. Persyaratan nilai TPA Bappenas/UPDA ITB minimum sebesar 475. Pada pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru program Pascasarjana ITB Semester II tahun 2023/2024, seluruh calon peserta seleksi disarankan untuk mengikuti Ujian Potensi Dasar Akademik (UPDA)/TPA yang diselenggarakan ITB. Peserta seleksi program Pascasarjana ITB yang telah memiliki sertifikat TPA Bappenas yang masih berlaku dapat menggunakan sertifikat tersebut. Dokumen TPA Bappenas atau UPDA ITB yang dapat diterima adalah dokumen yang berusia maksimum 2 tahun (berdasarkan tanggal tes September 2022 – September 2024).
- Rekomendasi dari 2 (dua) orang (dosen atau atasan).
- Pelunasan Biaya Pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Pascasarjana ITB.
Besaran biaya pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Pascasarjana ITB adalah:
Peminat SBM ITB: 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)per pendaftaran
Peminat fakultas/sekolah selain SBM ITB: 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per pendaftaran
Biaya pelaksanaan seleksi tersebut tidak termasuk biaya tes ELPT ITB dan biaya TPA BAPPENAS/UPDA ITB.
Pendaftaran calon mahasiswa Program Magister ITB baru dinyatakan selesai setelah calon mahasiswa mengisi seluruh data yang diminta di laman pendaftaran online, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Calon mahasiswa program Magister ITB diharuskan untuk mengikuti ujian saringan masuk berdasarkan jadwal dan materi tes yang ditetapkan oleh program studi tujuan masing-masing. Informasi mengenai jadwal dan materi tes tersebut dapat diperoleh di laman ini.